Oleh: Rafdinal, S.Sos., M.AP.
Jika ada satu gerakan Islam di Indonesia yang sejak awal mengartikan kata “beragama” sebagai “bekerja mencerdaskan bangsa”, maka itu adalah Muhammadiyah.
Gerakan yang didirikan K.H. Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 di Kauman Yogyakarta ini tidak membangun pesantren besar. Ia membangun sekolah. Tidak membangun kerajaan politik. Ia membangun rumah sakit, panti asuhan, dan koperasi. Itulah esensi “Tajdid” bukan sekadar memurnikan akidah (purifikasi), tapi juga memodernisasi kehidupan (dinamisasi).
Di tengah ujian supremasi konstitusi hari ini dari polemik syarat pendidikan pejabat hingga tarik-ulur RUU Perampasan Aset kita perlu kembali bertanya: Apa kontribusi nyata Tajdid Muhammadiyah bagi pencerahan kehidupan berbangsa dan bernegara?
Banyak yang salah memahami Tajdid sebagai gerakan anti tradisi. Padahal, menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Tajdid memiliki dua makna:
Pertama, Purifikasi: Mengembalikan Islam kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih dari praktik TBC (Takhayul, Bid’ah, Kurafat). Ini melahirkan keberanian moral, berani mengatakan yang benar itu benar, walaupun melawan arus.
Kedua, Dinamisasi: Menghadirkan Islam dalam masalah-masalah kontemporer yang tidak ada nash qath’inya. Di sinilah Muhammadiyah melahirkan ijtihad kebangsaan: mendukung Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah (negara perjanjian dan kesaksian), bukan negara Islam, tapi negara yang Islami karena melindungi semua.
Dua makna inilah yang membuat Muhammadiyah tidak terjebak pada formalisme hukum yang kaku, tapi mengejar keadilan substantif persis seperti yang kita butuhkan hari ini.
Pencerahan Nyata Muhammadiyah Bagi Negara
Pencerahan di Bidang Pendidikan dan Hukum, Mencetak Warga Negara yang Beraka
Muhammadiyah kini mengelola 172 Perguruan Tinggi, 124 Pesantren, 2.818 TK/PAUD dan ribuan SD/SMP/SMA. UMSU Medan yang saat ini dipimpin oleh Rektor: Prof. Dr. Akrim, M.Pd tampil sebagai kampus terbesar di luar Jawa adalah buktinya.
Kontribusi hukumnya nyata: Lahirnya LHKP (Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik) dan LBH Muhammadiyah yang mengawal RUU Perampasan Aset, advokasi korban TPL di Danau Toba, hingga pembelaan masyarakat adat yang terpinggirkan. Tajdid di bidang hukum artinya: Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Pencerahan di Bidang Kesehatan dan Sosial
Sebelum negara punya BPJS, Muhammadiyah sudah punya PKU (Pembina Kesejahteraan Umat). Hari ini 122 Rumah Sakit dan 360 Klinik Muhammadiyah melayani rakyat tanpa melihat agama. 538 Panti Asuhan mengasuh anak bangsa.
Ini adalah praktik nyata dari Pasal 34 UUD 1945: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Jika negara belum mampu, Muhammadiyah yang memeliharanya terlebih dahulu.
Pencerahan di Bidang Ekonomi
Muhammadiyah memiliki 132 Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dengan aset Rp 2,1 Triliun, 47 BPRS, dan ribuan UMKM binaan. Tajdid ekonomi adalah melawan riba dan membangun ekonomi gotong-royong.
Prinsipnya jelas seperti yang diajarkan K.H. Ahmad Dahlan: Jadilah teladan, selamanya. Dan prinsip hukum agung.
Penutup
Inilah Muhammadiyah. Sejak 1912, ia tidak pernah meminta jabatan menteri atau kursi gubernur. Ia hanya memikul beban berat bangsa ini bersama rakyat: memikul beban kebodohan dengan sekolah, memikul beban sakit dengan rumah sakit, memikul beban kemiskinan dengan panti dan koperasi.
Maka kontribusi terbesar Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukanlah jumlah amal usahanya, tapi “etosnya”: Bahwa Islam adalah agama pencerahan yang memerdekakan, bukan yang membelenggu. Bahwa ber-Muhammadiyah artinya ber-Indonesia secara sungguh-sungguh.Cari Buku Islam
Jika hari ini kita meributkan supremasi konstitusi, ingatlah: Muhammadiyah sudah 113 tahun mempraktikkannya dalam diam membangun negara dari bawah, bukan dari atas. (*)
HIDUP TAJDID, HIDUP MUHAMMADIYAH, HIDUP INDONESIA BERKEADILAN !
Wassalam…
Penulis adalah Wakil Ketua PDM Kota Medan, Dosen Fisip UMSU dan Aktifis Pemberdayaan Sosial










