MEDAN — Pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana menjadi semakin penting seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Untuk memperkuat kesadaran serta akses masyarakat terhadap informasi hukum, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (LBH UMSU) menggelar Penyuluhan Hukum bertema “KUHP & KUHAP Baru: Implementasi Restorative Justice di Posbankum/Kelurahan”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kamis (27/8/2026), dengan diikuti sekitar 30 peserta dari masyarakat setempat. Penyuluhan berlangsung interaktif, terutama ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.Hadir sebagai narasumber, Lamria Fitriani Manalu dari Kanwil Sumatera Utara dan Dr. Bisdan Singgalingging, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMSU. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Lurah Pulo Brayan Darat I, Sofyan Efendi Seragih, S.T., M.T.
Kehadiran pemerintah kelurahan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran kelurahan dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai akses awal masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan bantuan hukum.
Mengenal Restorative Justice Lebih Dekat
Dalam penyuluhan, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Materi tidak hanya menjelaskan pengertian dan tujuan Restorative Justice, tetapi juga membahas jenis perkara yang memungkinkan menggunakan pendekatan tersebut serta batasan-batasannya. Hal ini penting karena masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Pendekatan keadilan restoratif pada dasarnya mengedepankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan pemulihan akibat tindak pidana, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta kondisi masyarakat.
Lamria Fitriani Manalu menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan dalam mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Implementasi Restorative Justice melalui Posbankum di tingkat kelurahan menjadi salah satu upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan,” ucap Lamria.
Masyarakat Soroti Pencurian hingga Narkotika
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah peserta, di antaranya Pak Budi dan Pak Ilyas, aktif menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang kerap mereka temui di lingkungan sekitar.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tindak pidana pencurian, khususnya ketika pelaku merupakan orang yang telah berulang kali melakukan tindak pidana atau residivis. Masyarakat mempertanyakan kapan seorang pelaku dapat ditangkap serta bagaimana proses hukum terhadap seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kedudukan Restorative Justice dalam perkara narkotika serta sejauh mana pendekatan tersebut dapat diterapkan.
Berbagai pertanyaan tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami, terutama mengenai batas antara perkara yang dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan perkara yang harus melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Fungsi Posbankum di Kelurahan
Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teoritis mengenai KUHP, KUHAP, dan Restorative Justice. Lebih jauh, masyarakat diharapkan mengetahui kapan mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan, bagaimana prosesnya, serta perkara apa saja yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan mendapatkan informasi dan konsultasi sejak awal, masyarakat dapat memahami pilihan penyelesaian yang tersedia sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya LBH UMSU untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya akses keadilan yang lebih dekat, mudah dipahami, dan responsif terhadap persoalan hukum di lingkungan masyarakat.
Apresiasi untuk Tim Pelaksana
Pelaksanaan penyuluhan hukum turut didukung oleh tim LBH UMSU yang menunjukkan kontribusi dan loyalitas dalam menyukseskan kegiatan. Panitia diketuai Muhammad Rizky Siahaan, S.H., M.H., dengan dukungan staf Cindy Cintami, S.H., M.H.
Kegiatan juga melibatkan para paralegal, yakni Lowskay Ulen Tawarnate, S.H., Ikhsanil Amami, S.H., Balqish Ramadhani, S.H., dan Febby Aksa Sabrina, S.H.Secara keseluruhan, penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan interaktif. Respons positif masyarakat, terutama melalui sesi tanya jawab, memperlihatkan bahwa isu KUHP dan KUHAP baru serta implementasi Restorative Justice memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, LBH UMSU turut mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus optimalisasi Posbankum dan kelurahan sebagai sarana awal untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan akses terhadap keadilan.
Dengan semakin dekatnya layanan bantuan dan edukasi hukum kepada masyarakat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih tepat, proporsional, dan tetap mengedepankan rasa keadilan serta pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.(*)










