MEDAN – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) terus memperkuat kualitas pembelajaran mahasiswa melalui perpaduan pengalaman praktik peradilan dan penguatan wawasan hukum digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Mewaspadai Kejahatan Siber di Kalangan Mahasiswa”, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen FH UMSU dalam menyiapkan calon sarjana hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami praktik penegakan hukum serta mampu menghadapi tantangan hukum yang berkembang di era digital.
Sebanyak 516 mahasiswa semester VII mengikuti kegiatan tersebut. Dalam pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu, mahasiswa dibagi menjadi 58 kelompok dan ditempatkan pada tujuh pengadilan sebagai bagian dari proses pembelajaran praktik untuk mengenal secara langsung mekanisme dan prosedur peradilan.
Kepala Laboratorium Hukum FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan pendadaran dirancang untuk memperkuat kompetensi mahasiswa melalui pengalaman praktik di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih konkret mengenai proses persidangan, prosedur hukum, serta peran para pihak dalam proses peradilan. Pengalaman ini sekaligus menjadi bekal untuk membangun profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas dalam menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan.
Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teori dan keterampilan praktik dalam pendidikan hukum. Mahasiswa perlu mendapatkan pengalaman yang mendekatkan mereka pada realitas penegakan hukum sehingga mampu mengembangkan kemampuan analitis dan menerapkan ilmu yang dipelajari secara tepat.
Pembelajaran praktik tersebut kemudian dilengkapi dengan kuliah umum yang menghadirkan Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai narasumber.
Mengangkat tema “Mewaspadai Kejahatan Siber di Kalangan Mahasiswa”, kuliah umum ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai berbagai ancaman di ruang digital, termasuk penipuan daring, pencurian data pribadi, peretasan akun, penyalahgunaan identitas, dan pelanggaran hukum melalui media elektronik.
Perkembangan teknologi informasi menuntut mahasiswa untuk lebih cermat dalam menggunakan media sosial, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital. Bagi mahasiswa hukum, pemahaman tersebut juga penting untuk memperluas perspektif mengenai tantangan penegakan hukum, perlindungan data pribadi, dan pembuktian elektronik.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Rektor UMSU Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Pendidikan, dan Pengembangan (AIK-PPD), Assoc. Prof. Dr. Marah Dolly, S.Pd., M.Si.; Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H.; Wakil Dekan I, Dr. Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H.; Wakil Dekan III, Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H.; Kepala Laboratorium Hukum, Assoc. Prof. Dr. Ismail Koto, S.H., M.H.; para kepala bagian; dosen Fakultas Hukum; serta mahasiswa semester VII FH UMSU.
Dalam arahannya, Marah Dolly mengingatkan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam proses pembelajaran maupun penerapan ilmu hukum di tengah masyarakat. Mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi calon sarjana hukum yang tidak hanya kompeten secara akademik dan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta integritas.
Rangkaian kegiatan ini memperlihatkan pentingnya pendidikan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Pengalaman langsung di lingkungan peradilan memberikan bekal keterampilan praktis, sedangkan kuliah umum kejahatan siber memperluas pemahaman mahasiswa terhadap persoalan hukum yang semakin kompleks.
Melalui kegiatan tersebut, FH UMSU berupaya mempersiapkan lulusan yang mampu menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan praktik, berpikir kritis dalam menghadapi persoalan hukum, serta memiliki kesadaran digital dan integritas dalam menjalankan profesinya.
Dengan demikian, pendidikan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memahami aturan, tetapi juga calon praktisi hukum yang siap menghadapi perubahan, menjunjung tinggi keadilan, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.(*)










