MEDAN – Memperkuat pendidikan hukum tidak cukup hanya melalui pembelajaran di ruang kelas. Mahasiswa juga membutuhkan pemahaman langsung mengenai praktik penegakan hukum, dinamika sistem peradilan, serta peran aparat dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Melalui audiensi yang berlangsung di Kejari Medan, FH UMSU berupaya mempererat silaturahmi sekaligus mengembangkan kerja sama yang telah terjalin. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk membuka ruang kolaborasi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kompetensi mahasiswa hukum.
Rombongan FH UMSU dipimpin Dekan Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan I Dr. Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Pidana Assoc. Prof. Dr. Mhd. Teguh Syuhada Lubis, S.H., M.H., serta Kepala Laboratorium Hukum Assoc. Prof. Dr. Ismail Koto, S.H., M.H. Kedatangan rombongan disambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peluang pengembangan program kerja sama yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani teori hukum yang dipelajari mahasiswa dengan praktik penegakan hukum yang dijalankan oleh para profesional di lapangan.
Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat hubungan kelembagaan dengan Kejari Medan agar kerja sama yang terbangun dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi.
Baginya, hubungan antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum memiliki nilai strategis dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Lebih dari itu, kemitraan tersebut dapat menjadi sarana bagi dosen dan mahasiswa untuk memperluas wawasan, bertukar pengetahuan, serta memahami penerapan hukum secara lebih komprehensif.
Sejumlah kegiatan potensial dapat dikembangkan melalui kolaborasi ini, mulai dari kuliah praktisi, seminar hukum, diskusi akademik, hingga pengenalan tugas dan fungsi kejaksaan. Berbagai kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan perspektif akademisi dengan pengalaman praktisi dalam menangani persoalan hukum.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, kesempatan berinteraksi langsung dengan institusi kejaksaan menjadi bekal penting untuk memahami sistem peradilan pidana, proses penegakan hukum, serta tanggung jawab aparat dalam menjalankan kewenangannya. Pengalaman tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi dunia profesional setelah menyelesaikan pendidikan.
Di sisi lain, keterlibatan praktisi hukum dalam kegiatan akademik dapat memperkaya proses pembelajaran dengan perspektif yang lebih aktual dan kontekstual. Dengan demikian, pendidikan hukum tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga membangun kemampuan analisis, pemahaman etika profesi, serta kepekaan terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Audiensi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya FH UMSU memperluas jejaring kemitraan strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Pertukaran pengalaman antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu mendorong lahirnya gagasan serta program pendidikan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan sinergi dengan Kejari Medan, FH UMSU berharap kerja sama antarlembaga dapat terus berkembang secara produktif dan berkelanjutan. Kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut dalam berbagai program nyata yang mendukung pendidikan hukum yang aplikatif, peningkatan kompetensi mahasiswa, serta penguatan budaya hukum di tengah masyarakat.
Bagi FH UMSU, membangun hubungan erat dengan institusi penegak hukum merupakan salah satu langkah penting untuk menyiapkan calon-calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menghubungkan pengetahuan akademik dengan praktik, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menegakkan keadilan.(*)










