MEDAN – Sebanyak 516 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) mengikuti kegiatan Klinis Hukum pada Senin (19/10/2026). Tersebar dalam 58 kelompok di tujuh pengadilan, kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana teori hukum yang selama ini dipelajari di ruang kuliah diterapkan dalam praktik peradilan.
Bagi mahasiswa hukum, memahami pasal, menguasai teori, dan mempelajari berbagai konsep hukum merupakan fondasi penting. Namun, memahami bagaimana proses peradilan berlangsung, bagaimana perkara ditangani, serta bagaimana hakim dan aparatur pengadilan menjalankan tugasnya membutuhkan pengalaman yang lebih dekat dengan praktik sesungguhnya.
Di sinilah Klinis Hukum mengambil peran penting. Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku dan penjelasan dosen, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengamati dinamika penyelenggaraan peradilan secara langsung.
Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan pesan dan motivasi kepada seluruh mahasiswa agar memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, Klinis Hukum merupakan bagian penting dari proses pendidikan yang membantu mahasiswa memperluas wawasan sekaligus memperkuat keterampilan praktis di bidang hukum.
Ia menekankan bahwa pengalaman di lingkungan pengadilan dapat memberikan pengetahuan yang tidak selalu diperoleh secara mendalam melalui pembelajaran di kelas. Karena itu, mahasiswa didorong untuk menjadikan setiap tahapan kegiatan sebagai kesempatan belajar, menggali pengalaman, dan memahami dunia hukum secara lebih nyata.
Mahasiswa diharapkan aktif mengamati proses persidangan, mempelajari prosedur beracara, mengenali administrasi perkara, serta memahami peran hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan sistem peradilan. Berbagai pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk menghubungkan pengetahuan teoretis dengan penerapannya dalam penyelesaian persoalan hukum.
Zainuddin juga mengingatkan mahasiswa agar mengikuti kegiatan dengan penuh semangat, antusias, dan riang gembira. Baginya, proses belajar tidak hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang diterima, tetapi juga oleh sikap, rasa ingin tahu, dan kesungguhan dalam menyerap setiap pengalaman.
Mahasiswa didorong untuk berani bertanya, membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengadilan, serta terbuka terhadap pengetahuan baru. Namun, semangat belajar itu harus tetap diiringi kepatuhan terhadap etika profesi, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Selain mengejar pengalaman dan pengetahuan, mahasiswa juga membawa tanggung jawab untuk menjaga nama baik almamater. Kedisiplinan, kesopanan, tanggung jawab, dan integritas menjadi nilai yang harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk ketika berinteraksi dengan hakim, aparatur pengadilan, maupun masyarakat.
Pelaksanaan Klinis Hukum di tujuh pengadilan memberikan ruang pembelajaran yang beragam bagi 516 mahasiswa FH UMSU. Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami karakteristik, kewenangan, dan mekanisme kerja lembaga peradilan, sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis berbagai persoalan hukum.
Lebih dari sekadar kegiatan akademik, Klinis Hukum menjadi salah satu langkah untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesi. Pengalaman mengamati proses peradilan dapat membantu mereka membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai tanggung jawab dan tantangan profesi hukum, baik sebagai advokat, hakim, jaksa, maupun profesi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, FH UMSU terus memperkuat komitmennya menghadirkan pendidikan hukum yang memadukan penguasaan teori dengan pengalaman praktik. Kampus tidak hanya dituntut melahirkan lulusan yang memahami ilmu hukum, tetapi juga mereka yang mampu menerapkannya secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Dengan mengikuti Klinis Hukum secara aktif dan penuh kesungguhan, 516 mahasiswa FH UMSU diharapkan membawa pulang lebih dari sekadar pengalaman kunjungan ke pengadilan. Mereka diharapkan memperoleh wawasan, keterampilan, serta sikap profesional yang menjadi bekal untuk menapaki dunia hukum dan berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.










