MEDAN – Hukum tidak hanya hadir di ruang persidangan atau dalam lembaran peraturan perundang-undangan. Dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman terhadap hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak, menjalankan kewajiban, sekaligus mengambil keputusan secara tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Semangat itulah yang dibawa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat menggelar kegiatan Pemberdayaan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat di Lingkungan X, Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Semarak Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah yang akan berlangsung di Sumatera Utara. Penyuluhan hukum sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran UMSU di tengah masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Lurah, jajaran LBH UMSU, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta masyarakat setempat. Pertemuan berlangsung dalam nuansa edukatif dengan membahas berbagai aspek hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat.
Bagi warga, penyuluhan tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh pemahaman hukum secara lebih dekat dan mudah dipahami. Masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai aturan hukum, tetapi juga didorong untuk semakin mengenali hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza, S.H., M.H. dari LBH UMSU mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen LBH UMSU untuk terus hadir memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya meningkatkan kesadaran hukum akan lebih kuat apabila dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah setempat dan berbagai pihak terkait.
LBH UMSU, kata Faisal, akan terus mengembangkan kegiatan penyuluhan hukum di tengah masyarakat sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan manfaat secara langsung.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen UMSU sebagai kampus berdampak yang tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan pengabdian dan pemberdayaan.
Dukungan terhadap kegiatan tersebut disampaikan Sekretaris Lurah, Handry Marwandy Ritonga. Ia mengapresiasi perhatian UMSU melalui LBH UMSU yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum.
Handry juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian UMSU terhadap masyarakat di wilayah Tanah 600. Ia menyatakan kesiapan pemerintah setempat untuk terus membangun kolaborasi secara berkelanjutan bersama LBH UMSU, khususnya dalam kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dari sisi pemerintah, kolaborasi seperti ini dinilai penting karena peningkatan kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Perguruan tinggi dapat berperan melalui pendidikan dan pendampingan, sementara pemerintah di tingkat kelurahan menjadi penghubung yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Penyuluhan juga menghadirkan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Lamria Fitriani Manalu, sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum serta bagaimana masyarakat dapat lebih peduli terhadap aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Lamria berharap kolaborasi antara LBH UMSU, pemerintah setempat dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan semakin baiknya pemahaman hukum masyarakat, diharapkan tumbuh kepedulian untuk menyelesaikan berbagai persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, kehadiran penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan tempat tinggal memberikan manfaat tersendiri. Warga dapat memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan persoalan dan pertanyaan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Zuhri, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan, menilai penyuluhan yang dilakukan Kementerian Hukum bersama LBH UMSU merupakan bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat semakin memahami aturan hukum dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.Zuhri juga menyambut positif keterkaitan kegiatan tersebut dengan Semarak Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui kegiatan edukatif menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda besar Muhammadiyah yang akan berlangsung di Sumatera Utara.
Kegiatan Pemberdayaan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat di Tanah 600 pada akhirnya tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi hukum. Lebih dari itu, kegiatan tersebut mempertemukan perguruan tinggi, pemerintah, lembaga hukum dan masyarakat dalam satu ruang untuk membangun kesadaran bersama.
Dari lingkungan masyarakat, semangat Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah turut diisi melalui kegiatan yang menyentuh kebutuhan warga secara langsung. LBH UMSU menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi dapat hadir dalam bentuk sederhana namun berdampak, yakni memberikan pengetahuan yang dapat membantu masyarakat memahami dan menyikapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.(*)





