Oleh: Dr. Fauzi Anshari Sibarani, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Publik dikejutkan oleh kabar yang nyaris sulit dipercaya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (3/11/2026), menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi aktif, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Sasarannya bukan orang biasa: nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Menurut keterangan penyidik, praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan cara memasukkan sejumlah nomor ke server penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk disita sebagai barang bukti, dan ketiga tersangka kini ditahan.
Perkara ini bukan sekadar skandal politik atau drama internal kepolisian. Ini adalah ujian serius bagi tiga hal sekaligus: perlindungan hak konstitusional atas privasi, kepatuhan aparat terhadap hukum acara, dan kesungguhan negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Privasi adalah Hak Konstitusional, Bukan Kemurahan Negara
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat. Komunikasi pribadi adalah bagian inti dari hak tersebut.
Karena itu, penyadapan pada dasarnya adalah perbuatan yang dilarang, dan baru dibenarkan sebagai pengecualian yang sangat ketat: dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, dengan dasar undang-undang, dan di bawah pengawasan.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip ini dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyadapan sebagai bentuk pembatasan hak asasi harus diatur dengan undang-undang, bukan dengan peraturan yang lebih rendah. Pesannya jelas: kewenangan menyadap adalah kewenangan yang berbahaya, sehingga harus dibatasi secara tegas oleh hukum.
Jika dugaan penyidik terbukti, yang terjadi dalam kasus ini justru kebalikannya. Alat negara yang semestinya dipakai untuk membongkar kejahatan diduga dipakai untuk memata-matai kepala negara dan warga negara tanpa dasar hukum. Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk yang paling berbahaya. (*)









